9 Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip utama dalam Pasar Modal Syariah adalah memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Sebagai investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah, penting untuk mengetahui berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pasar Modal Syariah. Hal ini diperlukan supaya terhindar dari nilai-nilai yang melanggar ketentuan syariah.
Berikut beragam kegiatan yang dilarang dilakukan dalam Pasar Modal Syariah:
Baca Laporan
- Tadlis
- Taghrir
- Gharar
- Tanajusy atau Najsy
- Ikhtikar
- Ghisysy
- Ghabn
- Ba’i Al Mad’um
- Riba