
Pasar Modal Syariah: Ketahui Pengertian dan Karakteristiknya
Pasar Modal Indonesia memiliki dua jenis, yaitu syariah dan konvensional. Perbedaannya, pada pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi, produk, serta mekanisme transaksinya. Sebaliknya, pada pasar modal konvensional tidak menerapkan prinsip syariah.
Jika Sahabat Profits ingin berinvestasi pada produk investasi berbasis syariah di Pasar Modal Indonesia, maka Anda dapat memilih pasar modal syariah sebagai sarana investasi Anda. Namun, untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, mari kita simak pengertian serta karakteristik dari pasar modal syariah di bawah ini!
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wadah untuk berinvestasi yang transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli beragam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pasar modal syariah dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai dan prinsip syariah dalam kegiatan berinvestasi.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
- Efek atau Surat Berharga yang Diperdagangkan
Efek atau surat berharga yang diperdagangkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba atau berbunga, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
- Mekanisme Transaksi
Di pasar modal syariah, Sahabat Profits tidak dapat bertransaksi menggunakan margin atau hutang, sehingga transaksi yang dilakukan cash basis atau dengan uang yang tersedia.
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
Pada pasar modal syariah, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan adalah rekening dari bank syariah yang ditunjuk untuk keperluan penyelesaian transaksi efek. Hal ini berbeda dengan pasar modal konvensional karena rekening dana nasabah boleh menggunakan rekening bank regular untuk pencairan atau penyelesaian transaksi.
- Pihak yang Mengawasi
Pada dasanya pasar modal Indonesia, baik yang konvensional maupun syariah, diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun untuk pasar modal syariah, OJK dibantu oleh lembaga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memberikan pedoman dalam penerapan prinsip syariah dan memastikan produk serta kegiatan usaha keuangan syariah berjalan sesuai syariat Islam dengan cara menerbitkan fatwa.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Penulis: Riska Novi Cahyani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga