Pedoman Kerja Direksi
- PENDAHULUAN
- Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, beserta ketentuan pelaksanaannya;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan/Atau Perantara Pedagang Efek
- Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
- Tujuan
- Sebagai pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
- KEANGGOTAAN
- Persyaratan
- Cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
- Memiliki komitmen untuk pengembangan Perusahaan Efek yang sehat dan Pasar Modal Indonesia yang sehat.
- Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
- Memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma.
- Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di Perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
- Wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Komposisi
- Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi.
- 1 (satu) orang dari anggota Direksi wajib ditetapkan sebagai Direktur Utama.
- Perseroan dapat menetapkan jumlah anggota Direksi lebih dari 2 (dua) orang dengan tetap memperhatikan:
- Kondisi Perseroan;
- keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan
- efektivitas dalam pengambilan keputusan
- Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
- Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat diangkat kembali.
- Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.
- Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugasnya.
- Dalam waktu paling larnbat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.
- Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS, maka pemberhentian sementara tersebut batal.
- Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling singkat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Jabatan anggota Direksi berakhir dalam hal:
- Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS.
- Masa Jabatan
- Anggota Direksi diangkat untuk menjabat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
- Apabila masa jabatan anggota Direksi habis, maka dapat diangkat kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain, serta menjalankan Tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Menetapkan misi dan strategi Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan serta visi Perseroan yang telah ditetapkan.
- Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
- Direksi wajib memastikan penerapan Tata Kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
- Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Direksi dapat membentuk komite untk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dengan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan tugasnya.
- Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
- Memastikan seluruh kegiatan operasional Perseroan dilakukan dengan benar dan mengikuti seluruh ketentuan Peraturan yang berlaku.
- Memastikan program APU dan PPT di Perseroan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prinsip penerapan APU dan PPT di Lembaga Jasa Keuangan.
- RANGKAP JABATAN
Anggota Direksi dilarang bekerja pada Perseroan atau institusi lain dalam jabatan apapun selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- WAKTU KERJA
Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.
- RAPAT
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
- Rapat Direksi dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
- Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi selama 1 (satu) tahun.
- Keputusan rapat Direksi diambil:
- berdasarkan musyawarah mufakat; atau
- berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
- Hasil rapat Direksi, termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik.
- BENTURAN KEPENTINGAN
- Apabila dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi terdapat kepentingan Perseroan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
- Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
- PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Pelaporan tugas dan tanggung jawab Direksi disampaikan dalam bentuk Laporan Direksi dan Laporan Tahunan dalam RUPS Tahunan.
- Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Tahunan dalam RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
- PELATIHAN
- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas, setiap anggota Direksi wajib mengikuti Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang telah memperoleh pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Kewajiban mengikuti PPL Dirkom paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
- ETIKA
Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Perseoran, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Pedoman Kerja Komisaris
- PENDAHULUAN
- Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, beserta ketentuan pelaksanaannya;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan/Atau Perantara Pedagang Efek
- Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
- Tujuan
- Sebagai pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
- KEANGGOTAAN
- Persyaratan
- Cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
- Memiliki komitmen untuk pengembangan Perusahaan Efek yang sehat dan Pasar Modal Indonesia yang sehat.
- Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
- Memiliki memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
- Komposisi
- Dewan Komisaris Perseroan paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang.
- Apabila junmlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka seorang diantaranya wajib ditetapkan sebagai Komisaris Utama.
- Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih banyak dari jumlah anggota Direksi Perseroan.
- Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
- Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat diangkat kembali.
- Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling singkat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dalam hal:
- Kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS.
- Masa Jabatan
- Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk menjabat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
- Apabila masa jabatan anggota Dewan Komisaris habis, maka dapat diangkat kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
- Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
- Dalam hal seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau terdapat kekosongan posisi Direksi, maka Dewan Komisaris wajib untuk sementara mengurus Perseroan.
- Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam menetapkan visi Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan untuk dilaksanakan oleh Direksi.
- Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Mendorong diterapkannya prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance).
- Memberikan persetujuan atas laporan dan/atau kebijakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
- Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- RANGKAP JABATAN
Anggota Dewan Komisaris dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.
- WAKTU KERJA
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.
- RAPAT
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
- Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris selama 1 (satu) tahun.
- Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil:
- berdasarkan musyawarah mufakat; atau
- berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
- Hasil rapat Direksi, termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik.
- PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Pelaporan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris disampaikan dalam bentuk Laporan Dewan Komisaris dalam RUPS Tahunan.
- Persetujuan atas Laporan Dewan Komisaris dalam RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Dewan Komisaris.
- PELATIHAN
- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas, setiap anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang telah memperoleh pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Kewajiban mengikuti PPL Dirkom paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
- ETIKA
Setiap anggota Dewan Komisatis wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Perseoran, serta Anggaran Dasar Perseroan.