Phintraco Sekuritas Resmi Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk Wakaf Saham

26 Jun 2025
Kamis (19/6) lalu kerja sama antara Phintraco Sekuritas dengan Yayasan Dompet Dhuafa Republika  mengenai layanan wakaf saham telah diresmikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Wakaf saham merupakan salah satu bagian dari filantropi saham sebagai upaya nasabah untuk berdonasi dengan melibatkan bantuan dari Anggota Bursa (AB). Selain wakaf, zakat dan infak juga termasuk dalam filantropi saham. Dalam peresmian tersebut dihadiri oleh Chandra Purnama selaku Direktur Phintraco Sekuritas dan Prima Hadi Putra selaku Kepala Lembaga Pengembangan dan Investasi Wakaf (LPIW) Yayasan Dompet Dhuafa. Menurut Prima, transformasi digital dan kemitraan menjadi kunci agar Yayasan Dompet Dhuafa terus relevan sehingga mampu menjangkau donatur yang lebih banyak. Senada dengan yang disampaikan oleh Prima, Chandra menuturkan filantropi saham bukan sekadar sebuah inovasi, tetapi juga komitmen sosial yang dibangun oleh Phintraco Sekuritas demi kemajuan pasar modal. “Bagi kami di Phintraco Sekuritas, filantropi saham bukan sekadar sebuah inovasi, tetapi sebuah komitmen sosial yang kami bangun untuk menjembatani kemajuan pasar modal dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa dalam bentuk wakaf saham adalah langkah awal kami dalam menghadirkan instrumen berbasis syariah yang bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga spiritual dan sosial,” jelas Chandra. Chandra menuturkan bahwa Phintraco Sekuritas merasa terhormat untuk bermitra dengan Yayasan Dompet Dhuafa dan kerja sama ini tidak akan terjalin tanpa adanya dorongan dari BEI. Selain itu, diresmikannya kerja sama wakaf saham dapat menandakan langkah baru bagi Phintraco Sekuritas pada sektor filantropi. Sebab kini baru tercatat sebanyak lima Anggota Bursa (AB) yang memiliki layanan wakaf saham dan Phintraco Sekuritas adalah salah satu di antaranya. “Sebagaimana kita ketahui bersama, potensi instrumen filantropi di pasar modal syariah sangatlah besar, namun realisasinya masih sangat terbatas. Phintraco Sekuritas menjadi salah satu dari sedikit Anggota Bursa yang menginisiasi langkah ini, dan kami berharap upaya ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi-institusi lain untuk ikut berkontribusi,” tutur Chandra. Oleh karena itu, Phintraco Sekuritas memiliki harapan besar untuk dapat memfasilitasi filantropi saham lainnya seperti zakat dan infak. Sehingga adanya wakaf saham ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi kebaikan-kebaikan yang di masa mendatang.   Penulis: Yundira Putri Rahmadianti Editor: Dhira Parama Yuga
Baca Laporan

9 Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah

26 Mei 2025
Pasar Modal Syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip utama dalam Pasar Modal Syariah adalah memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Sebagai investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah, penting untuk mengetahui berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pasar Modal Syariah. Hal ini diperlukan supaya terhindar dari nilai-nilai yang melanggar ketentuan syariah. Berikut beragam kegiatan yang dilarang dilakukan dalam Pasar Modal Syariah:
  1. Tadlis
Tadlis merupakan kegiatan penjualan produk yang dilakukan oleh penjual dengan menyembunyikan barang yang cacat dan bertujuan untuk mengelabui pembeli seolah-olah barang tersebut tidak ada kerusakan. Sehingga yang dilakukan penjual termasuk dalam tindakan manipulasi.   Contohnya terdapat unsur ‘penipuan’ dalam informasi yang dimuat terkait dengan kualitas, harga, dan waktu pada saham yang diperdagangkan.
  1.   Taghrir
Taghrir adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain, baik dari ucapan maupun tindakan, namun mengandung kebohongan agar orang lain terpengaruh untuk melakukan transaksi.   Contohnya Wash Sale, yaitu transaksi palsu yang dilakukan investor untuk mempengaruhi investor lain agar terlihat bahwa saham itu sedang aktif diperdagangkan. Padahal transaksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama dengan rekening yang berbeda.
  1.   Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik dari segi kualitas maupun kuantitas objek maupun sistem penyerahannya. Sehingga ketidakjelasan ini sifatnya tidak pasti dan menimbulkan pertaruhan.   Contohnya dengan membeli saham bervolatilitas tinggi dan berharap mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga yang sangat cepat.
  1.   Tanajusy atau Najsy
Tanajusy atau Najsy merupakan tindakan seorang penjual, melalui pembeli palsu, yang berpura-pura menawar atau menaikkan harga barang padahal tidak berniat membeli. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menipu calon pembeli agar mengira bahwa barang tersebut diminati banyak orang dan harganya layak naik.   Contohnya manipulasi penilaian saham dengan tujuan meningkatkan permintaan terhadap saham tersebut agar mendorong harga di atas nilai wajarnya. Sehingga saham tersebut akan terlihat lebih menarik dari kondisi sebenarnya.
  1.   Ikhtikar
Ikhtikar adalah kegiatan membeli barang primer (atau barang yang sangat dibutuhkan masyarakat) saat harganya sedang naik untuk ditimbun dan dijual kembali ketika harga barang tersebut semakin tinggi. Hal ini dilarang karena termasuk dalam praktik yang tidak etis dan dapat merugikan konsumen.   Contohnya ketika membeli suatu komoditas dalam jumlah besar, ini mengakibatkan stok menjadi sedikit dan harganya naik. Kemudian investor akan menjual sahamnya ketika harga naik dengan cepat agar mendapat keuntungan yang besar.
  1.   Ghisysy
Ghisysy mirip dengan tadlis di mana penjual menyembunyikan kecacatan produk pada pembeli. Namun perbedaan antara keduanya terletak pada tindakan ghisysy dilakukan untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dari harga produk yang semestinya.   Contohnya dengan menciptakan harga palsu yang dilakukan oleh investor melalui rekayasa harga penawaran atau permintaan di akhir perdagangan. Hal ini biasa disebut Marking The Close.
  1.   Ghabn
Ghabn merupakan ketidakseimbangan atau kesenjangan produk yang dipertukarkan, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.   Contohnya dengan mencari informasi aksi korporasi suatu emiten melalui orang dalam, kemudian memilih keputusan investasi berdasarkan informasi yang dirahasiakan. 
  1.   Ba’i Al Mad’um
Ba’i Al Mad’um adalah kegiatan jual beli barang dengan kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya atau tidak ada stok.   Contohnya dengan melakukan transaksi Short Selling di mana investor menjual saham yang tidak dimiliki dengan cara meminjam ke sekuritas. Lalu saat harga turun, investor membeli saham tersebut di harga yang rendah untuk dikembalikan ke sekuritas.
  1.   Riba
Riba merupakan penetapan bunga atas kegiatan hutang atau tambahan nilai transaksi atas pertukaran barang-barang ribawi.   Contohnya investor menggunakan fasilitas margin atau utang dari pihak sekuritas untuk melakukan transaksi saham. Pada dasarnya meminjam dana akan dikenakan bunga oleh pihak sekuritas setiap tahunnya. Sehingga bunga tersebut masuk kategori riba dalam hukum Islam.   Itu dia 9 kegiatan yang dilarang dalam Pasar Modal Syariah Indonesia. Untuk tau informasi lainnya seputar Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah, kunjungi bagian “Edukasipada website Phintraco Sekuritas.     Penulis: Riska Novi Cahyani Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga
Baca Laporan

Pasar Modal Syariah: Ketahui Pengertian dan Karakteristiknya

18 Mar 2025
Pasar Modal Indonesia memiliki dua jenis, yaitu syariah dan konvensional. Perbedaannya, pada pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi, produk, serta mekanisme transaksinya. Sebaliknya, pada pasar modal konvensional tidak menerapkan prinsip syariah. Jika Sahabat Profits ingin berinvestasi pada produk investasi berbasis syariah di Pasar Modal Indonesia, maka Anda dapat memilih pasar modal syariah sebagai sarana investasi Anda. Namun, untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, mari kita simak pengertian serta karakteristik dari pasar modal syariah di bawah ini! Pengertian Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah merupakan wadah untuk berinvestasi yang transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli beragam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pasar modal syariah dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai dan prinsip syariah dalam kegiatan berinvestasi. Karakteristik Pasar Modal Syariah
  1. Efek atau Surat Berharga yang Diperdagangkan
Efek atau surat berharga yang diperdagangkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba atau berbunga, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
  1. Mekanisme Transaksi
Di pasar modal syariah, Sahabat Profits tidak dapat bertransaksi menggunakan margin atau hutang, sehingga transaksi yang dilakukan cash basis atau dengan uang yang tersedia.
  1. Rekening Dana Nasabah (RDN)
Pada pasar modal syariah, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan adalah rekening dari bank syariah yang ditunjuk untuk keperluan penyelesaian transaksi efek.  Hal ini berbeda dengan pasar modal konvensional karena rekening dana nasabah boleh menggunakan rekening bank regular untuk pencairan atau penyelesaian transaksi.
  1. Pihak yang Mengawasi
Pada dasanya pasar modal Indonesia, baik yang konvensional maupun syariah, diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun untuk pasar modal syariah, OJK dibantu oleh lembaga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memberikan pedoman dalam penerapan prinsip syariah dan memastikan produk serta kegiatan usaha keuangan syariah berjalan sesuai syariat Islam dengan cara menerbitkan fatwa. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional   Penulis: Riska Novi Cahyani Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga
Baca Laporan