
9 Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip utama dalam Pasar Modal Syariah adalah memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Sebagai investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah, penting untuk mengetahui berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pasar Modal Syariah. Hal ini diperlukan supaya terhindar dari nilai-nilai yang melanggar ketentuan syariah.
Berikut beragam kegiatan yang dilarang dilakukan dalam Pasar Modal Syariah:
- Tadlis
Tadlis merupakan kegiatan penjualan produk yang dilakukan oleh penjual dengan menyembunyikan barang yang cacat dan bertujuan untuk mengelabui pembeli seolah-olah barang tersebut tidak ada kerusakan. Sehingga yang dilakukan penjual termasuk dalam tindakan manipulasi.
Contohnya terdapat unsur ‘penipuan’ dalam informasi yang dimuat terkait dengan kualitas, harga, dan waktu pada saham yang diperdagangkan.
- Taghrir
Taghrir adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain, baik dari ucapan maupun tindakan, namun mengandung kebohongan agar orang lain terpengaruh untuk melakukan transaksi.
Contohnya Wash Sale, yaitu transaksi palsu yang dilakukan investor untuk mempengaruhi investor lain agar terlihat bahwa saham itu sedang aktif diperdagangkan. Padahal transaksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama dengan rekening yang berbeda.
- Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik dari segi kualitas maupun kuantitas objek maupun sistem penyerahannya. Sehingga ketidakjelasan ini sifatnya tidak pasti dan menimbulkan pertaruhan.
Contohnya dengan membeli saham bervolatilitas tinggi dan berharap mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga yang sangat cepat.
- Tanajusy atau Najsy
Tanajusy atau Najsy merupakan tindakan seorang penjual, melalui pembeli palsu, yang berpura-pura menawar atau menaikkan harga barang padahal tidak berniat membeli. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menipu calon pembeli agar mengira bahwa barang tersebut diminati banyak orang dan harganya layak naik.
Contohnya manipulasi penilaian saham dengan tujuan meningkatkan permintaan terhadap saham tersebut agar mendorong harga di atas nilai wajarnya. Sehingga saham tersebut akan terlihat lebih menarik dari kondisi sebenarnya.
- Ikhtikar
Ikhtikar adalah kegiatan membeli barang primer (atau barang yang sangat dibutuhkan masyarakat) saat harganya sedang naik untuk ditimbun dan dijual kembali ketika harga barang tersebut semakin tinggi. Hal ini dilarang karena termasuk dalam praktik yang tidak etis dan dapat merugikan konsumen.
Contohnya ketika membeli suatu komoditas dalam jumlah besar, ini mengakibatkan stok menjadi sedikit dan harganya naik. Kemudian investor akan menjual sahamnya ketika harga naik dengan cepat agar mendapat keuntungan yang besar.
- Ghisysy
Ghisysy mirip dengan tadlis di mana penjual menyembunyikan kecacatan produk pada pembeli. Namun perbedaan antara keduanya terletak pada tindakan ghisysy dilakukan untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dari harga produk yang semestinya.
Contohnya dengan menciptakan harga palsu yang dilakukan oleh investor melalui rekayasa harga penawaran atau permintaan di akhir perdagangan. Hal ini biasa disebut Marking The Close.
- Ghabn
Ghabn merupakan ketidakseimbangan atau kesenjangan produk yang dipertukarkan, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Contohnya dengan mencari informasi aksi korporasi suatu emiten melalui orang dalam, kemudian memilih keputusan investasi berdasarkan informasi yang dirahasiakan.
- Ba’i Al Mad’um
Ba’i Al Mad’um adalah kegiatan jual beli barang dengan kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya atau tidak ada stok.
Contohnya dengan melakukan transaksi Short Selling di mana investor menjual saham yang tidak dimiliki dengan cara meminjam ke sekuritas. Lalu saat harga turun, investor membeli saham tersebut di harga yang rendah untuk dikembalikan ke sekuritas.
- Riba
Riba merupakan penetapan bunga atas kegiatan hutang atau tambahan nilai transaksi atas pertukaran barang-barang ribawi.
Contohnya investor menggunakan fasilitas margin atau utang dari pihak sekuritas untuk melakukan transaksi saham. Pada dasarnya meminjam dana akan dikenakan bunga oleh pihak sekuritas setiap tahunnya. Sehingga bunga tersebut masuk kategori riba dalam hukum Islam.
Itu dia 9 kegiatan yang dilarang dalam Pasar Modal Syariah Indonesia.
Untuk tau informasi lainnya seputar Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah, kunjungi bagian “Edukasi” pada website Phintraco Sekuritas.
Penulis: Riska Novi Cahyani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga