EXIST: Pelatihan Analisis Saham bersama Phintraco Sekuritas
EXIST atau Exceptional Execution in Stock Trading merupakan program pelatihan dari Phintraco Sekuritas yang dibuat khusus untuk membantu trader memaksimalkan kinerja portofolio dari hasil analisis secara mandiri. Nasabah yang memiliki akun di Phintraco Sekuritas dapat mendaftarkan diri ke program EXIST yang berlangsung intensif selama satu bulan lamanya. Sehingga setelah mengikuti EXIST, nasabah akan lebih yakin terhadap kemampuan analisisnya sendiri.
Ingin tau informasi lengkap seputar program EXIST?
Simak selengkapnya di bawah ini.
Detail Program EXIST
Baca Laporan
- EXIST diadakan selama 1 bulan penuh atau 5 minggu, dimulai dari Batch 1 pada bulan Juli 2025, dengan pertemuan:
Hari | Lokasi | |
Minggu ke-1 hingga 4 | Jumat: 13.30 WIB-14.30 WIB Sabtu: 19.00 WIB-21.00 WIB | Online melalui Zoom |
Minggu ke-5 | Sabtu: 09.00 WIB-12.00 WIB | Offline berlokasi di The East Tower Lantai 15, Kuningan, Jakarta Selatan. |
- Peserta (nasabah yang mengikuti EXIST) diwajibkan mengikuti kelas online dan offline pada tanggal serta waktu yang telah ditentukan. Terdapat absensi kehadiran dan toleransi ketidakhadiran peserta diberikan sebanyak satu kali.
- Peserta harus mengetahui fitur di aplikasi Profits Anywhere, baik dalam bentuk desktop ataupun mobile.
- Peserta memiliki pemahaman dasar tentang analisis fundamental dan teknikal.
- Jika peserta belum memiliki pemahaman dasar analisis fundamental dan teknikal, peserta wajib mengikuti program EXIST di minggu pertama.
- Tiga peserta terbaik dengan kategori (1) Market Maverick Award (frekuensi transaksi terbanyak), (2) Golden Trade Champion (nilai transaksi tertinggi), dan (3) Capital Commander Trophy (pengelolaan aset terbesar).
- Tergabung dalam grup WhatsApp dan Telegram eksklusif, khusus untuk peserta dan alumni EXIST.
- Konsultasi dan/atau tanya-jawab seputar saham setiap hari bersama mentor.
- Mendapatkan informasi eksklusif saham harian.
- Meningkatkan kepercayaan diri dalam melakukan trading.
- Peningkatan literasi dan disiplin dalam trading saham.
Phintraco Sekuritas Resmi Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk Wakaf Saham
Kamis (19/6) lalu kerja sama antara Phintraco Sekuritas dengan Yayasan Dompet Dhuafa Republika mengenai layanan wakaf saham telah diresmikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Wakaf saham merupakan salah satu bagian dari filantropi saham sebagai upaya nasabah untuk berdonasi dengan melibatkan bantuan dari Anggota Bursa (AB). Selain wakaf, zakat dan infak juga termasuk dalam filantropi saham.
Dalam peresmian tersebut dihadiri oleh Chandra Purnama selaku Direktur Phintraco Sekuritas dan Prima Hadi Putra selaku Kepala Lembaga Pengembangan dan Investasi Wakaf (LPIW) Yayasan Dompet Dhuafa. Menurut Prima, transformasi digital dan kemitraan menjadi kunci agar Yayasan Dompet Dhuafa terus relevan sehingga mampu menjangkau donatur yang lebih banyak. Senada dengan yang disampaikan oleh Prima, Chandra menuturkan filantropi saham bukan sekadar sebuah inovasi, tetapi juga komitmen sosial yang dibangun oleh Phintraco Sekuritas demi kemajuan pasar modal.
“Bagi kami di Phintraco Sekuritas, filantropi saham bukan sekadar sebuah inovasi, tetapi sebuah komitmen sosial yang kami bangun untuk menjembatani kemajuan pasar modal dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa dalam bentuk wakaf saham adalah langkah awal kami dalam menghadirkan instrumen berbasis syariah yang bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga spiritual dan sosial,” jelas Chandra.
Chandra menuturkan bahwa Phintraco Sekuritas merasa terhormat untuk bermitra dengan Yayasan Dompet Dhuafa dan kerja sama ini tidak akan terjalin tanpa adanya dorongan dari BEI. Selain itu, diresmikannya kerja sama wakaf saham dapat menandakan langkah baru bagi Phintraco Sekuritas pada sektor filantropi. Sebab kini baru tercatat sebanyak lima Anggota Bursa (AB) yang memiliki layanan wakaf saham dan Phintraco Sekuritas adalah salah satu di antaranya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, potensi instrumen filantropi di pasar modal syariah sangatlah besar, namun realisasinya masih sangat terbatas. Phintraco Sekuritas menjadi salah satu dari sedikit Anggota Bursa yang menginisiasi langkah ini, dan kami berharap upaya ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi-institusi lain untuk ikut berkontribusi,” tutur Chandra.
Oleh karena itu, Phintraco Sekuritas memiliki harapan besar untuk dapat memfasilitasi filantropi saham lainnya seperti zakat dan infak. Sehingga adanya wakaf saham ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi kebaikan-kebaikan yang di masa mendatang.
Penulis: Yundira Putri Rahmadianti
Editor: Dhira Parama Yuga
Baca Laporan
Jam Perdagangan Bursa dan Mekanisme Transaksi Saham
Sebagai investor dan trader saham, penting untuk mengetahui jam perdagangan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar kita tahu kapan transaksi jual dan beli saham dapat dilakukan. Selain itu, pemahaman terhadap mekanisme perdagangan saham juga diperlukan agar proses transaksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam mekanisme perdagangan saham terdapat hal lain yang perlu diketahui dan dilakukan, di antaranya:
Baca Laporan
I. Jam Perdagangan Bursa
Jam perdagangan bursa saham merupakan informasi penting bagi investor untuk melakukan transaksi jual-beli saham di BEI. Jam ini juga ditetapkan secara resmi oleh BEI, sehingga investor dapat merencanakan serta melakukan transaksi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, simak jenis-jenis jam perdagangan saham berdasarkan pasar di bawah ini.- Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Reguler
- Hari Senin hingga Kamis
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi Prapembukaan | 08.45.00 WIB - 08.59.59 WIB |
Sesi I | 09.00.00 WIB - 12.00.00 WIB |
Sesi II | 13.30.00 WIB - 15.49.59 WIB |
Sesi Prapenutupan | 15.50.00 WIB - 16.00.59 WIB |
Sesi Pascapenutupan | 16.01.00 WIB - 16.15.00 WIB |
- Hari Jumat
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi Prapembukaan | 08.45.00 WIB - 08.59.59 WIB |
Sesi I | 09.00.00 WIB - 11.30.00 WIB |
Sesi II | 14.00.00 WIB - 15.49.59 WIB |
Sesi Prapenutupan | 15.50.00 WIB - 16.00.59 WIB |
Sesi Pascapenutupan | 16.01.00 WIB - 16.15.00 WIB |
2. Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Tunai
- Hari Senin hingga Kamis
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi I | 09.00.00 WIB - 12.00.00 WIB |
- Hari Jumat
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi I | 09.00.00 WIB - 12.00.00 WIB |
3. Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Negosiasi
- Hari Senin hingga Kamis
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi I | 09.00.00 WIB - 12.00.00 WIB |
Sesi II | 13.30.00 WIB - 16.30.00 WIB |
- Hari Jumat
Sesi | Jam Perdagangan |
Sesi I | 09.00.00 - 12.00.00 |
Sesi II | 13.30.00 – 16.30.00 |
II. Mekanisme Perdagangan Saham
Proses pelaksanaan transaksi perdagangan saham di BEI menggunakan fasilitas JATS NEXT-G dan hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang sudah menjadi Anggota Kliring KPEI. Sehingga AB menjadi perantara transaksi saham dan harus bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang berlangsung, untuk kepentingan nasabah. Sehingga, jika digambarkan modelnya seperti:
- Investor beli dan investor jual melakukan pembelian melalui AB atau Perusahaan Sekuritas.
- Transaksi beli maupun jual dari investor akan dikirimkan ke Sistem Perdagangan Bursa (JATS NEXT-G) oleh AB atau Perusahaan Sekuritas.
- Jika order beli dan order jual telah match, maka AB atau Perusahaan Sekuritas akan memproses transaksi tersebut. AB atau Perusahaan Sekuritas yang mewakili investor beli akan mentransfer dana ke KPEI dan KSEI untuk penyelesaian proses transaksi beli. Sedangkan AB atau Perusahaan Sekuritas yang mewakili investor jual akan mentransfer saham untuk proses penyelesaian transaksi jual.
- Proses pembelian dan penjualan saham akan diproses selama dua hari karena adanya proses penjaminan transaksi oleh KPEI serta penyelesaian transaksi oleh KSEI.
- Setelah proses transaksi selama dua hari selesai dilakukan, investor beli akan mendapatkan sahamnya dan investor jual akan mendapatkan dana yang dikirimkan ke dalam portofolio investor.
Mengenal Jenis-Jenis Dividen
Dividen menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh investor ketika berinvestasi pada instrumen investasi saham. Dividen dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang bersumber dari laba bersih atau keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Namun, perlu diketahui bahwa sebelum dividen dibagikan, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari mayoritas pemegang saham. Dividen dari perusahaan akan diberikan kepada investor yang memiliki atau membeli saham perusahaan tersebut sebelum tanggal expired atau disebut sebagai cum date.
Untuk lebih memahami jenis-jenis dividen, yuk simak artikel ini hingga akhir.
Baca Laporan
- Dividen Tunai
- Dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada pemegang saham perusahaan.
- Dividen dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang memiliki saham perusahaan sampai tanggal cum date.
- Besarnya dividen yang dibagikan oleh perusahaan harus mendapat persetujuan pemegang saham pada saat RUPS.
- Perusahaan biasanya membagikan dividen tunai secara berkala, yaitu satu atau dua kali dalam setahun.
2. Dividen Saham
Selain membagikan dividen tunai, perusahaan juga dapat membagikan dividen dalam bentuk saham atau yang biasa dikenal sebagai saham bonus atau saham tambahan. Jumlah saham yang dibagikan kepada pemegang saham biasanya tergantung pada jumlah yang telah dimiliki oleh investor dan dinyatakan dalam bentuk rasio. Berikut contoh pembagian dividen saham atas saham RCCC 2024: PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) membagikan dividen saham dengan rasio 20:1, yang berarti setiap 20 lembar saham lama berhak mendapatkan 1 saham baru. Jadi ketika investor memiliki 100 lembar saham RCCC, maka investor tersebut berhak menerima 5 lembar saham tambahan.3. Dividen Properti
Dividen properti merupakan cara lain perusahaan untuk membagikan labanya kepada pemegang saham perusahaan. Dividen ini mencakup aset fisik, seperti real estate. Pemegang saham akan mendapatkan dividen properti setelah mendapatkan persetujuan pada saat RUPS. Tetapi dividen properti jarang dibagikan oleh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).4. Dividen Khusus
Dividen khusus dibagikan perusahaan kepada pemegang saham sebagai tambahan atas pembayaran dividen reguler. Dividen khusus bukan merupakan kebijakan pembagian dividen secara reguler oleh perusahaan, melainkan dividen yang dibayarkan melalui kelebihan uang tunai atau keuntungan tidak terduga dari bisnis perusahaan. Berikut contoh pembagian dividen khusus atas saham MSFT 2004: Microsoft Corporation (MSFT) membagikan dividen khusus sebesar $3 per lembar saham pada bulan Juli 2004 yang memiliki nilai total pembayaran $32 miliar. Itu dia beragam jenis dividen yang perlu diketahui. Untuk dapatkan informasi lainnya seputar investasi dan saham, kunjungi bagian Edukasi di website Phintraco Sekuritas. Penulis: Riska Novi Cahyani Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama YugaPerbedaan Zakat, Infak, dan Wakaf Saham
Zakat, infak, dan wakaf saham merupakan bentuk filantropi Islam yang terdapat di Pasar Modal Indonesia. Fitur filantropi ini dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan kebaikan serta memperoleh pahala dalam berinvestasi. Baik zakat, infak, maupun wakaf memiliki tujuan yang berbeda-beda. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus ditunaikan setiap tahunnya ketika sudah mencapai haul dan nisabnya. Sedangkan infak merupakan pemberian sukarela, serta wakaf adalah pemberian secara sukarela yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh orang banyak dan terus berlanjut.
Untuk lebih lengkapnya, mari simak perbedaan zakat, infak, dan wakaf pada penjelasan berikut.
Zakat Saham
Infak Saham
Baca Laporan
A. Pengertian Zakat Saham
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Zakat tidak hanya berlaku atas penghasilan atau harta seperti emas dan uang tunai, tetapi juga mencakup paper asset seperti instrumen investasi saham. Selain itu, ada pula zakat saham merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang telah memiliki saham mencapai syarat nisab dan haulnya. Sama seperti dengan zakat lainnya, zakat saham bertujuan untuk membersihkan harta kekayaan dan membantu sesama umat muslim.B. Kapan Zakat Saham Harus Dibayarkan?
Zakat saham harus dibayarkan oleh umat muslim ketika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya sudah mencapai syarat nisab yang setara dengan 85 gram emas dan haul dengan masa kepemilikan saham selama satu tahun. Jika semuanya telah terpenuhi, maka hukumnya wajib bagi umat muslim untuk menunaikan zakat saham.C. Mekanisme Zakat Saham
Pembayaran zakat saham dapat dilakukan melalui broker atau perusahaan sekuritas dengan cara menginstruksikan kepada perusahaan untuk menghitung dan memotong sebagian nilai saham yang dimiliki sesuai ketentuan zakat (sebesar 2,5% dari nilai pasar jika telah mencapai nisab dan haul). Namun saat melakukan zakat, biasanya akan melibatkan amil zakat dan mustahik di dalamnya. Di mana amil zakat merupakan individu atau lembaga yang mengelola zakat sebelum disalurkan pada orang-orang yang berhak menerimanya, atau disebut sebagai mustahik. Sehingga nantinya nilai zakat tersebut akan disalurkan oleh perusahaan ke amil zakat resmi yang akan diteruskan pendistribusiannya ke mustahik.D. Dalil Zakat Saham
Dalil-dalil zakat saham terdapat pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta yang telah memenuhi syaratnya wajib dikeluarkan zakatnya. Di antaranya terdapat dalam QS. At Taubah: 103 yang berbunyi “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.E. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Saham?
i. Ketentuan Zakat Saham- Nisab: 85 gram emas
- Haul: 1 tahun
- Kadar: 2,5%
- Perhitungan Zakat: (Nilai Saham + Dividen) x 2,5%
- Nisab zakat saham ditentukan berdasarkan nilai pasar emas.
- Pada tanggal 25 Mei 2025, harga emas per gram adalah sebesar Rp1.862.500.
- Maka, nisab zakat saham setara dengan:
- Ketentuan haul zakat saham adalah satu tahun kepemilikan penuh atas saham tersebut.

A. Pengertian Infak Saham
Infak saham merupakan kegiatan menyisihkan sebagian atau seluruh harta dari investasi saham untuk diberikan sebagai infak, misalnya ke masjid, anak yatim, atau program sosial lainnya. Infak saham sifatnya tidak wajib atau sukarela dan tidak ada batasan waktu tertentu seperti zakat, sehingga dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kemampuan investor. Meskipun tidak wajib, tetapi infak saham sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk saling berbagi ke sesama.B. Mekanisme Infak Saham
Mekanisme infak saham dilakukan oleh investor dengan cara menginfakkan sebagian saham yang dimiliki dalam portofolionya. Dalam hal ini, perusahaan sekuritas akan menjadi perantara antara investor dengan amil zakat. Perusahaan sekuritas akan memfasilitasi proses transfer saham dari portofolio investor ke portofolio amil zakat untuk dilanjutkan penyalurannya ke mustahik, baik dalam bentuk tunai ataupun saham.C. Bagaimana Cara Menghitung Infak Saham?
Dengan sifat infak saham yang sukarela, maka investor dapat menginfakkan sahamnya dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan. Cara perhitungannya seperti: Nilai Infak = Jumlah Saham x Harga per Lembar Saham Contohnya:- Total saham dimiliki sebanyak 200 lot
- Harga saham saat ini sejumlah Rp2.000/lembar
- Niat infak sebesar 10% dari total saham
- Nilai 10% dari 200 lot adalah 20 lot
- Jumlah 20 lot sama dengan 2.000 lembar saham
- Maka, nilai infak: 2.000 x Rp2.000 = Rp4.000.000
A. Pengertian Wakaf Saham
Wakaf saham merupakan salah satu kegiatan sedekah jariyah atau berbagi saham secara sukarela pada pihak lain. Dalam wakaf saham, tidak hanya saham itu sendiri yang dapat diwakafkan tetapi juga dengan capital gain yang diperoleh dari kegiatan investasi.B. Mekanisme Wakaf Saham
Mirip seperti infak saham, pelaksanaan wakaf saham juga dibantu oleh perusahaan sekuritas. Perbedaan keduanya terletak pada penerima transfer saham, di mana wakaf saham diterima oleh nadzir atau nazhir sebagai pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan permintaan pemberi wakaf (disebut sebagai wakif). Sehingga agar wakaf saham dapat terjadi, investor dan juga nadzir harus memiliki akun saham syariah di satu perusahaan sekuritas yang sama. Penulis: Riska Novi Cahyani Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga9 Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip utama dalam Pasar Modal Syariah adalah memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Sebagai investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah, penting untuk mengetahui berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pasar Modal Syariah. Hal ini diperlukan supaya terhindar dari nilai-nilai yang melanggar ketentuan syariah.
Berikut beragam kegiatan yang dilarang dilakukan dalam Pasar Modal Syariah:
Baca Laporan
- Tadlis
- Taghrir
- Gharar
- Tanajusy atau Najsy
- Ikhtikar
- Ghisysy
- Ghabn
- Ba’i Al Mad’um
- Riba
Pahami Strategi dan Tips Ini Sebelum Lakukan Day Trade
Dalam melakukan investasi di pasar modal, terdapat dua pendekatan yang bisa digunakan, yaitu jangka panjang dan pendek. Perbedaan antara kedua pendekatan ini terletak pada durasi, risiko, serta tujuan investasi. Selain itu, pendekatan jangka panjang umumnya digunakan oleh investor, sedangkan pendekatan jangka pendek biasa digunakan oleh trader. Salah satu jenis trading yang digunakan oleh trader adalah Day Trade, yaitu strategi transaksi jual beli saham dalam satu hari yang sama untuk meminimalisir risiko dari ketidakpastian pasar di hari-hari berikutnya.
Untuk informasi selengkapnya, hubungi CS Phintraco Sekuritas melalui WhatsApp di nomor 0811-9560-188.
Penulis: Riska Novi Cahyani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti
Baca Laporan
- Strategi dalam Day Trade
- Scalping
- Momentum Trading
- Tips Untuk Pemula yang Ingin Day Trade
- Up to Date dengan Perkembangan Pasar Saham
- Trading Menggunakan Uang Dingin
- Menentukan Anggaran
- Membuat Trading Plan
- Pilihan saham untuk trading
- Titik support untuk membeli saham
- Titik resistance untuk menjual saham ketika harga naik
- Titik cut loss untuk menjual saham ketiga harganya semakin turun
- Pastikan Melakukan Day Trade di Platform yang Berizin OJK

Lakukan Strategi Ini Saat Downtrend Saham
Penerapan Tarif Trump sejak 2 April 2025 telah mempengaruhi kondisi pasar modal tidak hanya di Indonesia, tapi hampir di seluruh dunia. Tarif Trump sendiri merupakan kebijakan perdagangan yang diterapkan Presiden Trump terhadap tarif impor atas barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Amerika Serikat (AS). Akibat tarif ini, seluruh mitra dagang AS dikenakan tarif universal sebesar 10%, kecuali bagi negara-negara yang dianggap menerapkan tarif tidak proporsional pada produk impor AS.
Adanya Tarif Trump ini menyebabkan pasar saham mengalami downtrend yang merupakan suatu kondisi di mana harga saham mengalami penurunan secara konsisten. Kondisi ini terjadi jika titik puncak (peak) dan titik terendah (trough) semakin menurun dalam jangka waktu panjang. Dalam merespons Tarif Trump, perang tarif (tariff war) menjadi salah satu tindakan yang dilakukan negara terdampak, seperti Tiongkok misalnya.
Namun perang tarif antara AS dan Tiongkok akibat Tarif Trump bukan kejadian pertama yang menyebabkan downtrend saham terjadi. Sebab downtrend saham sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti yang tercatat pada tabel berikut:
Strategi Hadapi Downtrend Saham
Berikut beberapa strategi yang dapat investor terapkan ketika downtrend saham terjadi:
Baca Laporan

- Tetap Tenang dan Jangan Panik.
- Memanfaatkan Peluang dari Penurunan Pasar Saham.
- Jangan Simpan Saham Terlalu Lama.
- Fokus pada Sentimen Global dan Domestik.
Batas Trading Halt Naik Jadi 8%
Pada Selasa (8/4) lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan trading halt terbaru. Perubahan ini dilakukan sebagai respons akan adanya tarif yang dikeluarkan oleh Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS). Selain itu, langkah ini juga termasuk antisipasi yang dilakukan oleh BEI setelah mengamati kondisi pasar modal pada negara-negara yang turut menerima imbas tarif AS.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut peraturan terbaru dari BEI mengenai trading halt:
Baca Laporan
- Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 8% (dari sebelumnya sebesar 5%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
- Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sebesar 15% (dari sebelumnya sebesar 10%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
- Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 20% (dari sebelumnya sebesar 15%), maka trading suspend terjadi dengan ketentuan (1) sampai akhir sesi perdagangan, atau (2) lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan ataupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Cara untuk Dapatkan Free RDN Sebesar 50rb
Mau dapetin RDN gratis senilai Rp50.000?
Bisa banget! Ini dia caranya, Sahabat Profits:
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Service Phintraco Sekuritas di WhatsApp. 0811-9560-188.
Baca Laporan
- Berlaku untuk nasabah syariah dan reguler baru di Phintraco Sekuritas, baik pendaftaran secara online maupun melalui sales.
- Nasabah melakukan deposit saldo awal dengan jumlah minimal Rp5.000.000 dan tidak berlaku kelipatan, dengan ketentuan:
- Nasabah syariah menggunakan RDN CIMB Niaga Syariah.
- Nasabah reguler menggunakan RDN Sinarmas.
