Pasar Modal Syariah: Ketahui Pengertian dan Karakteristiknya
Pasar Modal Indonesia memiliki dua jenis, yaitu syariah dan konvensional. Perbedaannya, pada pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi, produk, serta mekanisme transaksinya. Sebaliknya, pada pasar modal konvensional tidak menerapkan prinsip syariah.
Jika Sahabat Profits ingin berinvestasi pada produk investasi berbasis syariah di Pasar Modal Indonesia, maka Anda dapat memilih pasar modal syariah sebagai sarana investasi Anda. Namun, untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, mari kita simak pengertian serta karakteristik dari pasar modal syariah di bawah ini!
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wadah untuk berinvestasi yang transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli beragam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pasar modal syariah dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai dan prinsip syariah dalam kegiatan berinvestasi.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Penulis: Riska Novi Cahyani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga
Baca Laporan
- Efek atau Surat Berharga yang Diperdagangkan
- Mekanisme Transaksi
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Pihak yang Mengawasi
