Batas Trading Halt Naik Jadi 8%

17 Apr 2025
Pada Selasa (8/4) lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan trading halt terbaru. Perubahan ini dilakukan sebagai respons akan adanya tarif yang dikeluarkan oleh Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS). Selain itu, langkah ini juga termasuk antisipasi yang dilakukan oleh BEI setelah mengamati kondisi pasar modal pada negara-negara yang turut menerima imbas tarif AS. Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut peraturan terbaru dari BEI mengenai trading halt:
  1. Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 8% (dari sebelumnya sebesar 5%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
  2. Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sebesar 15% (dari sebelumnya sebesar 10%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
  3. Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 20% (dari sebelumnya sebesar 15%), maka trading suspend terjadi dengan ketentuan (1) sampai akhir sesi perdagangan, atau (2) lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan ataupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi asimetris sebesar 15%, dari yang sebelumnya ARB dan ARA (Auto Rejection Atas) simetris. Penulis: Yundira Putri Rahmadianti Editor: Dhira Parama Yuga
Baca Laporan

Pasar Modal Syariah: Ketahui Pengertian dan Karakteristiknya

18 Mar 2025
Pasar Modal Indonesia memiliki dua jenis, yaitu syariah dan konvensional. Perbedaannya, pada pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi, produk, serta mekanisme transaksinya. Sebaliknya, pada pasar modal konvensional tidak menerapkan prinsip syariah. Jika Sahabat Profits ingin berinvestasi pada produk investasi berbasis syariah di Pasar Modal Indonesia, maka Anda dapat memilih pasar modal syariah sebagai sarana investasi Anda. Namun, untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, mari kita simak pengertian serta karakteristik dari pasar modal syariah di bawah ini! Pengertian Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah merupakan wadah untuk berinvestasi yang transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli beragam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga pasar modal syariah dapat menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai dan prinsip syariah dalam kegiatan berinvestasi. Karakteristik Pasar Modal Syariah
  1. Efek atau Surat Berharga yang Diperdagangkan
Efek atau surat berharga yang diperdagangkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba atau berbunga, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
  1. Mekanisme Transaksi
Di pasar modal syariah, Sahabat Profits tidak dapat bertransaksi menggunakan margin atau hutang, sehingga transaksi yang dilakukan cash basis atau dengan uang yang tersedia.
  1. Rekening Dana Nasabah (RDN)
Pada pasar modal syariah, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan adalah rekening dari bank syariah yang ditunjuk untuk keperluan penyelesaian transaksi efek.  Hal ini berbeda dengan pasar modal konvensional karena rekening dana nasabah boleh menggunakan rekening bank regular untuk pencairan atau penyelesaian transaksi.
  1. Pihak yang Mengawasi
Pada dasanya pasar modal Indonesia, baik yang konvensional maupun syariah, diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun untuk pasar modal syariah, OJK dibantu oleh lembaga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memberikan pedoman dalam penerapan prinsip syariah dan memastikan produk serta kegiatan usaha keuangan syariah berjalan sesuai syariat Islam dengan cara menerbitkan fatwa. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional   Penulis: Riska Novi Cahyani Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga
Baca Laporan

Kenali OJK dan Otoritas Lain di Pasar Modal Indonesia

07 Jan 2025
Dalam setiap kegiatan investasi, terutama terkait saham, selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan dan non-bank. Untuk sektor jasa keuangan sendiri termasuk pada sektor perbankan dan pasar modal, sedangkan sektor jasa keuangan non-bank meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain OJK, terdapat lembaga atau otoritas lain yang juga termasuk dalam struktur pasar modal Indonesia. Di antaranya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Pemodal, Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksadana. Dari beragam otoritas yang ada, masing-masingnya memiliki fungsi yang berbeda-beda. Sebagai contohnya, BEI menjadi media transaksi jual-beli surat berharga, saham, dan instrumen investasi lainnya yang berfungsi untuk menjaga keberlanjutan pasar. Sedangkan KPEI bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi dalam dan di luar pasar modal, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi bagi pasar modal. Lalu KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi pasar modal. Di samping itu, Perusahaan Sekuritas turut menjadi bagian dalam struktur pasar modal, salah satu Perusahaan Sekuritasnya ialah Phintraco Sekuritas. Perusahaan Sekuritas sendiri merupakan lembaga keuangan yang memberikan layanan investasi, sehingga nasabah mampu melakukan kegiatan transaksi dan memantau segala pergerakan saham. Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya, Perusahaan Sekuritas selalu berada di dalam pengawasan dari OJK.   Penulis: Linda Aryani Editor: Yundira Putri Rahmadianti
Baca Laporan