Kenalan dengan Otoritas di Pasar Modal Indonesia
07 Jan 2025Kenali OJK dan Otoritas Lain di Pasar Modal Indonesia
Dalam setiap kegiatan investasi, terutama terkait saham, selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan dan non-bank. Untuk sektor jasa keuangan sendiri termasuk pada sektor perbankan dan pasar modal, sedangkan sektor jasa keuangan non-bank meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain OJK, terdapat lembaga atau otoritas lain yang juga termasuk dalam struktur pasar modal Indonesia. Di antaranya adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Pemodal, Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksadana. Dari beragam otoritas yang ada, masing-masingnya memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Sebagai contohnya, BEI menjadi media transaksi jual-beli surat berharga, saham, dan instrumen investasi lainnya yang berfungsi untuk menjaga keberlanjutan pasar. Sedangkan KPEI bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi dalam dan di luar pasar modal, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi bagi pasar modal. Lalu KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi pasar modal.
Di samping itu, Perusahaan Sekuritas turut menjadi bagian dalam struktur pasar modal, salah satu Perusahaan Sekuritasnya ialah Phintraco Sekuritas. Perusahaan Sekuritas sendiri merupakan lembaga keuangan yang memberikan layanan investasi, sehingga nasabah mampu melakukan kegiatan transaksi dan memantau segala pergerakan saham. Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya, Perusahaan Sekuritas selalu berada di dalam pengawasan dari OJK.