Perbedaan Zakat, Infak, dan Wakaf Saham

28 Mei 2025 Linda Aryani

Zakat, infak, dan wakaf saham merupakan bentuk filantropi Islam yang terdapat di Pasar Modal Indonesia. Fitur filantropi ini dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan kebaikan serta memperoleh pahala dalam berinvestasi. Baik zakat, infak, maupun wakaf memiliki tujuan yang berbeda-beda. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus ditunaikan setiap tahunnya ketika sudah mencapai haul dan nisabnya. Sedangkan infak merupakan pemberian sukarela, serta wakaf adalah pemberian secara sukarela yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh orang banyak dan terus berlanjut.

Untuk lebih lengkapnya, mari simak perbedaan zakat, infak, dan wakaf pada penjelasan berikut.

 

Zakat Saham

A. Pengertian Zakat Saham

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Zakat tidak hanya berlaku atas penghasilan atau harta seperti emas dan uang tunai, tetapi juga mencakup paper asset seperti instrumen investasi saham. Selain itu, ada pula zakat saham merupakan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang telah memiliki saham mencapai syarat nisab dan haulnya. Sama seperti dengan zakat lainnya, zakat saham bertujuan untuk membersihkan harta kekayaan dan membantu sesama umat muslim.

 

B. Kapan Zakat Saham Harus Dibayarkan?

Zakat saham harus dibayarkan oleh umat muslim ketika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya sudah mencapai syarat nisab yang setara dengan 85 gram emas dan haul dengan masa kepemilikan saham selama satu tahun. Jika semuanya telah terpenuhi, maka hukumnya wajib bagi umat muslim untuk menunaikan zakat saham.

 

C. Mekanisme Zakat Saham

Pembayaran zakat saham dapat dilakukan melalui broker atau perusahaan sekuritas dengan cara menginstruksikan kepada perusahaan untuk menghitung dan memotong sebagian nilai saham yang dimiliki sesuai ketentuan zakat (sebesar 2,5% dari nilai pasar jika telah mencapai nisab dan haul). Namun saat melakukan zakat, biasanya akan melibatkan amil zakat dan mustahik di dalamnya. Di mana amil zakat merupakan individu atau lembaga yang mengelola zakat sebelum disalurkan pada orang-orang yang berhak menerimanya, atau disebut sebagai mustahik. Sehingga nantinya nilai zakat tersebut akan disalurkan oleh perusahaan ke amil zakat  resmi yang akan diteruskan pendistribusiannya ke mustahik.

 

D. Dalil Zakat Saham

Dalil-dalil zakat saham terdapat pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta yang telah memenuhi syaratnya wajib dikeluarkan zakatnya. Di antaranya terdapat dalam QS. At Taubah: 103 yang berbunyi “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

 

E. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Saham?

i. Ketentuan Zakat Saham

  • Nisab: 85 gram emas
  • Haul: 1 tahun
  • Kadar: 2,5%
  • Perhitungan Zakat: (Nilai Saham + Dividen) x 2,5%

ii. Cara Menghitung

Tn. Phintas memiliki 100.000 lembar saham ABCD dengan harga nominal Rp2.000/lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham mendapatkan dividen Rp500. Lalu bagaimana perhitungan zakatnya?

  • Nisab zakat saham ditentukan berdasarkan nilai pasar emas.
  • Pada tanggal 25 Mei 2025, harga emas per gram adalah sebesar Rp1.862.500.
  • Maka, nisab zakat saham setara dengan:

85 gram x Rp1.862.500 = Rp158.312.500

  • Ketentuan haul zakat saham adalah satu tahun kepemilikan penuh atas saham tersebut.

Untuk mengetahui apakah nilai saham yang dimiliki telah mencapai nisab, maka perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Infak Saham

A. Pengertian Infak Saham

Infak saham merupakan kegiatan menyisihkan sebagian atau seluruh harta dari investasi saham untuk diberikan sebagai infak, misalnya ke masjid, anak yatim, atau program sosial lainnya. Infak saham sifatnya tidak wajib atau sukarela dan tidak ada batasan waktu tertentu seperti zakat, sehingga dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kemampuan investor. Meskipun tidak wajib, tetapi infak saham sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk saling berbagi ke sesama.

 

B. Mekanisme Infak Saham

Mekanisme infak saham dilakukan oleh investor dengan cara menginfakkan sebagian saham yang dimiliki dalam portofolionya. Dalam hal ini, perusahaan sekuritas akan menjadi perantara antara investor dengan amil zakat. Perusahaan sekuritas akan memfasilitasi proses transfer saham dari portofolio investor ke portofolio amil zakat untuk dilanjutkan penyalurannya ke mustahik, baik dalam bentuk tunai ataupun saham.

 

C. Bagaimana Cara Menghitung Infak Saham?

Dengan sifat infak saham yang sukarela, maka investor dapat menginfakkan sahamnya dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan.

Cara perhitungannya seperti:

Nilai Infak = Jumlah Saham x Harga per Lembar Saham

Contohnya:

  • Total saham dimiliki sebanyak 200 lot
  • Harga saham saat ini sejumlah Rp2.000/lembar
  • Niat infak sebesar 10% dari total saham

Maka perhitungannya:

  • Nilai 10% dari 200 lot adalah 20 lot
  • Jumlah 20 lot sama dengan 2.000 lembar saham
  • Maka, nilai infak: 2.000 x Rp2.000 = Rp4.000.000

 

Wakaf Saham

A. Pengertian Wakaf Saham

Wakaf saham merupakan salah satu kegiatan sedekah jariyah atau berbagi saham secara sukarela pada pihak lain. Dalam wakaf saham, tidak hanya saham itu sendiri yang dapat diwakafkan tetapi juga dengan capital gain yang diperoleh dari kegiatan investasi.

 

B. Mekanisme Wakaf Saham

Mirip seperti infak saham, pelaksanaan wakaf saham juga dibantu oleh perusahaan sekuritas. Perbedaan keduanya terletak pada penerima transfer saham, di mana wakaf saham diterima oleh nadzir atau nazhir sebagai pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan permintaan pemberi wakaf (disebut sebagai wakif). Sehingga agar wakaf saham dapat terjadi, investor dan juga nadzir harus memiliki akun saham syariah di satu perusahaan sekuritas yang sama.

 

Penulis: Riska Novi Cahyani

Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga