Ketahui Regulasi Non-Cancellation Period (NCP) yang Mulai Berlaku 15 Desember 2025

Pada 15 Desember 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlakukan Non-Cancellation Period (NCP). NCP merupakan periode waktu tertentu di mana investor tidak dapat mengubah atau membatalkan transaksi yang sudah masuk pada sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia. Namun saat NCP, investor masih dapat menambahkah pesanan (order) baru dan di periode ini, semua order masuk sudah dianggap final hingga periode tersebut selesai. Maka dari itu, NCP berlaku di dua waktu penting, yaitu:

  1. Pre-opening, beberapa menit sebelum pembukaan pasar
  2. Pre-closing, beberapa menit sebelum penutupan pasar

Sebelumnya NCP sudah lebih dulu diterapkan di beberapa bursa regional, seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE). Melalui langkah ini, BEI berupaya menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar dengan mengikuti standar bursa global. Lalu apa saja perubahan yang terjadi?

Untuk ketahui informasi lebih dalam terkait NCP, mari simak artikel ini hingga akhir!

   I. Tujuan Diterapkannya NCP

Sebelum NCP diterapkan, terjadi beberapa hal berikut dalam bursa saham Indonesia, di antaranya:

  • Terjadi peningkatan pembatalan pemesanan (cancel order) pada saat pre-opening dan pre-closing sebesar 18%.
  • Cancel order meningkat drastis menjelang random closing.
  • Adanya cancel order di menit akhir dapat menciptakan harga bergerak secara tidak wajar.

Oleh karena itu, NCP diimplementasikan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Best Practice dan Common Standard di Bursa Regional

NCP diterapkan dengan mengikuti praktik terbaik yang sudah diterapkan di SGX, HKEX, dan SSE. Maka dari itu, regulasi bursa saham Indonesia (khususnya pre-opening dan pre-closing) diharapkan dapat setara dengan standar internasional.

   2. Meningkatkan Pembentukan Harga yang Lebih Wajar

Dengan adanya regulasi NCP, harga saham pada saat pre-opening dan pre-closing terbentuk dari permintaan serta penawaran harga saham yang lebih normal. Maka dari itu, harga pembukaan serta penutupan akan jadi lebih wajar dan adil, sehingga memberikan keuntungan bagi investor.

   3. Meningkatkan Pemanfaatan Fitur Market Order

NCP bisa membuat kondisi pasar lebih stabil, sehingga fitur market order akan lebih efektif untuk digunakan. Ini karena harga akan dipasangkan pada best bid atau best offer yang wajar.

   4. Mitigating the Formation of Distorted or Unjustified Prices, Especially During Pre-Opening and Pre-Closing

Tujuan ini meminimalkan terbentuknya harga yang tidak wajar. Misalnya, ketika harga suatu saham melonjak tinggi atau turun tajam bukan karena fundamental, tetapi karena adanya manipulasi dari order book.

   5. Mengurangi Potensi Spoofing

Aksi spoofing di bursa saham merupakan strategi dengan memasang order besar lalu membatalkannya untuk menggerakkan harga sesuai keinginan pelaku. Tetapi dengan adanya NCP, maka pelaku tidak dapat membatalkan pesanan tersebut saat pre-opening dan pre-closing.

   II. Landasan Hukum Regulasi NCP

NCP diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BEI nomor Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dari peraturan tersebut, NCP diatur sebagai berikut ini:

Sehingga, sesi pre-opening dan pre-closing dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

 

   III. Perubahan Jam Perdagangan

Dengan berlakunya kebijakan baru dari BEI, maka perubahan keseluruhan jam perdagangan yang berlaku, ialah:

Itu dia informasi lengkap seputar NCP. Saat berinvestasi, pastikan kembali jumlah investasi yang ingin Anda lakukan agar tidak terjadi kesalahan input. Sebab kesalahan tersebut tidak dapat ditarik kembali selama NCP.

Ingin tau informasi lain seputar investasi? Baca artikel Edukasi lainnya di website Phintraco Sekuritas.

 

Penulis: Riska Novi Cahyani

Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga

Download Download Download Download