
Batas Trading Halt Naik Jadi 8%
Pada Selasa (8/4) lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan trading halt terbaru. Perubahan ini dilakukan sebagai respons akan adanya tarif yang dikeluarkan oleh Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS). Selain itu, langkah ini juga termasuk antisipasi yang dilakukan oleh BEI setelah mengamati kondisi pasar modal pada negara-negara yang turut menerima imbas tarif AS.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut peraturan terbaru dari BEI mengenai trading halt:
- Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 8% (dari sebelumnya sebesar 5%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
- Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sebesar 15% (dari sebelumnya sebesar 10%), maka trading halt terjadi selama 30 menit.
- Jika IHSG mengalami penurunan sebesar 20% (dari sebelumnya sebesar 15%), maka trading suspend terjadi dengan ketentuan (1) sampai akhir sesi perdagangan, atau (2) lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan ataupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi asimetris sebesar 15%, dari yang sebelumnya ARB dan ARA (Auto Rejection Atas) simetris.
Penulis: Yundira Putri Rahmadianti
Editor: Dhira Parama Yuga