Jam Perdagangan Bursa dan Mekanisme Transaksi Saham

26 Jun 2025 Linda Aryani

Sebagai investor dan trader saham, penting untuk mengetahui jam perdagangan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar kita tahu kapan transaksi jual dan beli saham dapat dilakukan. Selain itu, pemahaman terhadap mekanisme perdagangan saham juga diperlukan agar proses transaksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I. Jam Perdagangan Bursa

Jam perdagangan bursa saham merupakan informasi penting bagi investor untuk melakukan transaksi jual-beli saham di BEI. Jam ini juga ditetapkan secara resmi oleh BEI, sehingga investor dapat merencanakan serta melakukan transaksi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, simak jenis-jenis jam perdagangan saham berdasarkan pasar di bawah ini.

  1. Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Reguler
  • Hari Senin hingga Kamis
Sesi Jam Perdagangan
Sesi Prapembukaan 08.45.00 WIB – 08.59.59 WIB
Sesi I 09.00.00 WIB – 12.00.00 WIB
Sesi II 13.30.00 WIB – 15.49.59 WIB
Sesi Prapenutupan 15.50.00 WIB – 16.00.59 WIB
Sesi Pascapenutupan 16.01.00 WIB – 16.15.00 WIB

 

  • Hari Jumat
Sesi Jam Perdagangan
Sesi Prapembukaan 08.45.00 WIB – 08.59.59 WIB
Sesi I 09.00.00 WIB – 11.30.00 WIB
Sesi II 14.00.00 WIB – 15.49.59 WIB
Sesi Prapenutupan 15.50.00 WIB – 16.00.59 WIB
Sesi Pascapenutupan 16.01.00 WIB – 16.15.00 WIB

 

2. Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Tunai

  • Hari Senin hingga Kamis
Sesi Jam Perdagangan
Sesi I 09.00.00 WIB – 12.00.00 WIB

 

  • Hari Jumat
Sesi Jam Perdagangan
Sesi I 09.00.00 WIB – 12.00.00 WIB

 

3. Jam Perdagangan Bursa Saham Pasar Negosiasi

  • Hari Senin hingga Kamis
Sesi Jam Perdagangan
Sesi I 09.00.00 WIB – 12.00.00 WIB
Sesi II 13.30.00 WIB – 16.30.00 WIB

 

  • Hari Jumat
Sesi Jam Perdagangan
Sesi I 09.00.00 – 12.00.00
Sesi II 13.30.00 – 16.30.00

 

II. Mekanisme Perdagangan Saham

Proses pelaksanaan transaksi perdagangan saham di BEI menggunakan fasilitas JATS NEXT-G dan hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang sudah menjadi Anggota Kliring KPEI. Sehingga AB menjadi perantara transaksi saham dan harus bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang berlangsung, untuk kepentingan nasabah. Sehingga, jika digambarkan modelnya seperti:

Selain itu, dalam mekanisme perdagangan saham terdapat hal lain yang perlu diketahui dan dilakukan, di antaranya:

  1. Investor beli dan investor jual melakukan pembelian melalui AB atau Perusahaan Sekuritas.
  2. Transaksi beli maupun jual dari investor akan dikirimkan ke Sistem Perdagangan Bursa (JATS NEXT-G) oleh AB atau Perusahaan Sekuritas.
  3. Jika order beli dan order jual telah match, maka AB atau Perusahaan Sekuritas akan memproses transaksi tersebut. AB  atau Perusahaan Sekuritas yang mewakili investor beli akan mentransfer dana ke KPEI dan KSEI untuk penyelesaian proses transaksi beli. Sedangkan AB atau Perusahaan Sekuritas yang mewakili investor jual akan mentransfer saham untuk proses penyelesaian transaksi jual.
  4. Proses pembelian dan penjualan saham akan diproses selama dua hari karena adanya proses penjaminan transaksi oleh KPEI serta penyelesaian transaksi oleh KSEI.
  5. Setelah proses transaksi selama dua hari selesai dilakukan, investor beli akan mendapatkan sahamnya dan investor jual akan mendapatkan dana yang dikirimkan ke dalam portofolio investor.

Setelah mengetahui jam perdagangan bursa dan mekanisme transaksinya, lakukan kegiatan investasi dengan lebih mudah dalam satu jangkauan melalui aplikasi Profits Anywhere.

Download aplikasinya sekarang.

 

Penulis: Riska Novi Cahyani

Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga