![](https://phintracosekuritas.com/wp-content/uploads/2025/01/Yuk-Kenalan-dengan-Self-Regulatory-Organization-jpg.webp)
Yuk Kenalan dengan Self Regulatory Organization
Di pasar modal, seluruh kegiatan investasi yang berlangsung harus selalu mengikuti peraturan yang berlaku. Dalam menetapkan peraturan di pasar modal, terdapat lembaga atau organisasi yang berwenang di dalamnya atau dikenal dengan Self Regulatory Organization (SRO). Selain untuk melengkapi peraturan terkait pasar modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, aturan yang ditetapkan oleh SRO juga berfungsi sebagai pengawasan agar tak terjadi kegiatan perdagangan yang tidak sesuai. Kemudian, peraturan ini sifatnya wajib, sehingga harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam struktur pasar modal Indonesia.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga lembaga yang menjadi SRO, yaitu:
- Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bertugas untuk menjalankan perdagangan Efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bertugas menyediakan jasa kustodian sentral serta penyelesaian transaksi “Efek” yang teratur, wajar, dan efisien.
- PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia (KPEI), bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjamin penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
Untuk dapatkan beragam informasi seputar pasar modal, simak artikel lainnya dari Phintraco Sekuritas.
Jangan lupa follow akun media sosial Phintraco Sekuritas supaya lebih update soal saham.
Penulis: Linda Aryani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti