Simak 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia
Adanya peraturan baru dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar pasar modal Indonesia jadi lebih transparan ternyata membuat IHSG mengalami penurunan tajam pada minggu terakhir bulan Januari 2026. Ini karena MSCI membekukan rebalancing saham Indonesia karena permasalahan free float dan transparansi. Bahkan trading halt terjadi selama dua hari berturut-turut di tanggal 28-29 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang meliputi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan 8 (delapan) rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Aksi ini diambil untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel, tertib, dan berdaya saing secara global.
Dalam rencana aksi percepatan ini, terdapat empat pilar utama berupa likuiditas, transparansi, tata kelola dan enforcement (penegakan hukum), serta sinergitas dengan penjelasan sebagai berikut:
- Likuiditas
Pada pilar likuiditas, terdapat terdapat satu aksi berupa kebijakan baru mengenai free float bagi saham Indonesia. Sebelummya free float sebesar 7.5%, namun kini memiliki batas minimum sebesar 15%, sesuai dengan standar global. Perubahan ini terjadi menyusul peraturan baru dari MSCI dengan harapan likuiditas saham Indonesia akan menjadi meningkat. Kebijakan baru ini segera diterapkan pada calon emiten yang akan melantai di BEI, sedangkan bagi emiten yang sudah melantai lebih dulu akan diberikan waktu melakukan transisi dari kebijakan sebelumnya ke kebijakan terbaru.
- Transparansi
Pada pilar transparansi terdapat dua aksi berupa transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan penguatan data kepemilikan saham.
1.Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
MSCI meminta BEI untuk melakukan transparansi atas data Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dari saham-saham Indonesia yang sebelumnya belum cukup transparan. Dengan adanya transparansi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kelayakan investasi bagi pasar modal Indonesia. Hal ini didapat melalui keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham yang lebih mendetail.
2.Penguatan Data Kepemilikan Saham
Pada poin ini, OJK meminta KSEI untuk melakukan penyampaian data yang lebih rinci dan dapat dipercaya meliputi detail spesifik seperti tipe investor dan transparansi kepemilikan saham oleh emiten. Penguatan ini diperlukan agar pasar modal Indonesia dapat mengikuti praktik terbaik secara global. Dalam penyampaian data kepemilikan saham tersebut, alurnya akan dimulai dari KSEI yang menyerahkan ke BEI melalui situs website BEI.
- Tata Kelola dan Enforcement (Penegakan Hukum)
Di pilar tata kelola dan enforcement (penegakan hukum) memiliki tiga aksi di antaranya ialah demutualisasi BEI, penegakan peraturan dan sanksi, serta tata kelola emiten.
1.Demutualisasi BEI
Akibat kepemilikan saham BEI hanya dapat dimiliki oleh pihak tertentu, yaitu Anggota Bursa (AB), maka hal ini dinilai belum transparan dan terbuka. Maka dari itu, dibuatlah kebijakan baru berupa demutualisasi BEI sebagai transformasi struktural di mana sebelumnya struktur organisasi bersifat keanggotaan, namun kini berubah menjadi perusahaan terbuka. Dengan adanya demutualisasi maka dapat meningkatkan penguatan tata kelola dan transparansi BEI, serta memitigasi dari ancaman kepentingan pihak tertentu.
2.Penegakan Peraturan dan Sanksi
Untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang kuat, OJK akan meningkatkan penegakan hukum mejadi lebih tegas, konsisten, dan berkesinambungan. Dengan peraturan hukum dan sanksi yang tegas di pasar modal Indonesia, hal ini akan melindungi investor dari manipulasi pasar sekaligus menghindari paparan informasi palsu yang dapat merugikan investor.
3.Tata Kelola Emiten
Tata kelola emiten yang baik berasal dari sumber daya manusia (SDM) di organisasi yang kompeten. Hal ini didasari dari SDM dengan pendidikan berkelanjutan dan memiliki sertifikasi profesi yang kompeten. Maka dari itu, BEI akan melakukan peningkatan standar tata kelola emiten yang setara dengan bursa dunia, meliputi pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit serta kewajiban kompetensi/sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
- Sinergitas
Pada pilar terakhir terdapat dua aksi berupa pendalaman pasar secara terintegrasi serta kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders.
1.Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
Agar pasar modal Indonesia tetap bersinergi, maka harus didukung dengan koordinasi antara OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholders lainnya. Koordinasi yang tepat ini dapat membentu sinergi yang akan memperkuat pasar modal Indonesia sehingga memiliki daya saing global.
2.Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders
Selain pentingnya sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan stakeholders lain, perlu didukung juga dengan kolaborasi antara pemerintah, regulator, SRO selaku pelaku industri, sekaligus asosisasi. Hal ini diperlukan untuk mendorong pasar modal Indonesia yang bersinergi dan berkesinambungan.
Dengan adanya 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan kelayakan investasi. Sehingga ini dapat menciptakan pasar modal yang lebih berkualitas, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta melindungi investor.
Penulis: Riska Novi Cahyani
Editor: Yundira Putri Rahmadianti & Dhira Parama Yuga