With personal touch of your investment, we provide you secured, innovative and borderless services
Phintraco Sekuritas adalah Perusahaan Sekuritas, Anggota Bursa Efek Indonesia yang menyediakan layanan Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Phintraco Sekuritas berhasil meraih 8 Rekor MURI dan memiliki jaringan yang luas di Indonesia dengan Kantor Cabang dan Galeri Investasi tersebar dari Aceh hingga Papua. Saat ini Phintraco Sekuritas telah bekerja sama dengan 2 Pemerintah Provinsi, 2 KADIN, 1 BPR, 1 Pasar, 8 Desa, lebih dari 70 Sekolah Menengah Atas dan lebih dari 200 Perguruan Tinggi di Indonesia serta melayani lebih dari 100.000 nasabah di seluruh Indonesia.
Phintraco Sekuritas menjadi penyedia jasa investasi terbaik di Pasar Modal Indonesia.
Phintraco Sekuritas memberikan layanan prima yang berfokus pada kepuasan nasabah, membangun dasar yang kuat bagi pertumbuhan bisnis Perusahaan di masa depan, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi SDM yang profesional dan handal, berpartisipasi aktif memajukan pertumbuhan Pasar Modal Indonesia melalui kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Direktur Utama
Direktur
Direktur
A. Landasan Hukum
B. Tujuan
A. Persyaratan
B. Komposisi
C. Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
D. Masa Jabatan
Anggota Direksi dilarang bekerja pada Perseroan atau institusi lain dalam jabatan apapun selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan
Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Perseoran, serta Anggaran Dasar Perseroan.
A. Persyaratan
B. Komposisi
C. Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
D. Masa Jabatan
Anggota Dewan Komisaris dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.
Setiap anggota Dewan Komisatis wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Perseoran, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Fungsi manajemen risiko Perseroan dijalankan oleh Divisi Manajemen Risiko yang bersifat independen dan tidak merangkap dengan fungsi lainnya. Manajemen risiko bertanggung jawab untuk menerapkan dan memelihara kerangka kerja manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, menilai, memantau dan mengelola risiko utama yang dihadapi Perusahaan.
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan dengan menjalankan pengelolaan manajemen risiko yang sehat dengan merumuskan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai, guna menjaga tingkat risiko berada pada batas-batas yang ditetapkan.
Risiko yang dikelola Perseroan mencakup :
Selama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan RUPS sebanyak 3 kali. Adapun agenda RUPS secara keseluruhan antara lain:
Informasi Tata Kelola yaitu berupa :
Unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan adalah Divisi Kepatuhan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Telah terdapat Piagam Kepatuhan dan Audit Internal yang menjelaskan mengenai pengakuan keberadaan fungsi Kepatuhan dan Audit Internal di Perusahaan sebagai salah satu alat pengendali dan pemantauan tata kelola perusahaan yang bersifat independen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pokok-pokok Piagam Kepatuhan yakni:
Divisi Kepatuhan telah melakukan review terhadap beberapa kebijakan dan prosedur untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kondisi bisnis terkini. Selain itu, Divisi Kepatuhan telah melakukan pelaporan rutin serta pemenuhan data pada saat pemeriksaan dari regulator seperti OJK, BEI, KSEI, dan PPATK. Divisi Internal Audit telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program APU-PPT di Perusahaan serta pengawasan-pengawasan lain.